Bengkulu,tribratanewsbengkulu.com – Maraknya leasing yang menawarkan uang muka yang rendah akhir-akhir ini membuat banyak konsumen tergiur di awal namun akhirnya banyak yang kesulitan membayar di tengah, bahkan tak mampu lagi melanjutkan pembayaran sehingga sering terjadi sengketa antara konsumen dengan pihak pembiayaan atau leasing. Terkait dengan penetapan uang muka tersebut sebenarnya sudah ada ketentuan dari Bank Indonesia. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% untuk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.
Kemudian dalam peraturan Kementerian Keuangan juga telah diatur bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan. Selanjutnya dijelaskan juga dalam Pasal 4 Permen Keuangan tersebut penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut, jadi sebenarnya setiap pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini. Namun apa yang terjadi? Kita hampir tidak pernah mendengar kata “fedusia” ini dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini.
Jadi alur yang sebenarnya ialah nasabah ke pihak leasing lalu ke notaris yang membuat perjanjian fedusia sebagaimana pengertian di atas sebelum kendaraan ditangan konsumen. Maksudnya, perjanjian fedusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar atau menunggak karena dengan perjanjian fedusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke Pengadilan! Sehingga kasus anda akan disidangkan & pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan anda dan kendaraan anda akan dilelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar hutang kredit anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.
Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah Sertifikat Jaminan fidusia dan sebelum ada Sertifikat Jaminan fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda. Karena jika mereka membawa sepucuk surat Sertifikat Jaminan fidusia (yang ternyata adalah palsu) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda maksimal Rp 100 juta. Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Jika pengambilan dilakukan dijalan, merupakan tindak pidana Perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 junto pasal 335.