KEPAHIANG, tribratanewsbengkulu.com – Unit Perlindung Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang menggelar sidang diversi terhadap keluarga anak dibawah umur korban kejahatan seksual dengan anak dibawah umur pelaku kejatan seksual dengan korban maupun tersangka masih dibawah umur 14 tahun. Kegiatan diversi dilaksanakan pada hari ini Kamis (25/08/2016) Pukul 09.30 Wib bertempat di Aula Mapolres Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart,SH,S.IK didampingi Wakapolres Kompol Bayu Catur Prabowo, SH,S.IK,MM dalam sambutannya saat membuka resmi kegiatan diversi “Bahwa pihak Polres Kepahiang menjadi mediator dan memfasilitasi terhadap kedua belah pihak yaitu korban dan pelaku untuk memperoleh mufakat dan keputusan terbaik. Bila upaya diversi gagal, hanya ada pilihan, perkara dilanjutkan ke proses peradilan khusus anak dan selanjutnya keputusan terakhir ada pada Hakim yang mengadili”. Tegas Kapolres
Kegiatan diversi ini dihadiri oleh para orang tua korban, orang tua pelaku, Kadis Sosnakertrans Kab.Kepahiang Ir. Nyanyu Ella Hasanah,M.Si, Kabid PP BPMPPKB Kepahiang Dra.Rabiatul Adawiyah, Wakil Ketua GOW Kepahiang Dra.Hairah Aryani, Mediator Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Curup Ardi Asril,S.Pd.I, Kasubid PKHP Kepahiang Dedi Sutomi, Pekerja Sosial Kepahiang Dio Putra,S.Sos, Kades Air Selimang Saipin, Sekdes Air Selimang Sumun, Ketua BMA Kepahiang Sukiman, Ustadz Hurairah dan tokoh masyarakat lainnya.
Untuk diketahui kasus kejahatan seksual anak dibawah umur, terungkap oleh pihak Sat Reskrim Polres Kepahiang dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu M. Indra Parameswara dan Kanit PPA Aiptu H.Muzzakar Kirom,SH. Atas laporan para keluarga para korban atas perbuatan yang sangat-sangat memprihatinkan yang dilakukan oleh pelaku DT (13)Th, Pelajar SMP Kelas 2, Desa Air Selimang, Kecamatan Seberang Musi, Kab.Kepahiang. Pelaku DT sesuai dengan hasil pemeriksaan menerangkan bahwa perbuatan hubungan badan kali pertama dilakukan terhadap korban Melati (7 Th) dan Anggrek (11 Th) kejadian dilakukan di bulan Mei 2016. Pelaku menggauli korban secara bergiliran didalam kamar rumah pelaku saat kedua orang tuanya pergi ke kebun. Selanjutnya Pelaku kembali melakukan perbuatan bejat tersebut 3 in 1 yang dilakukan terhadap Korban Melati (7 Th), Mawar (6 Th) dan Kenanga (6 Th) kejadian pada siang hari Sabtu dan Minggu Bulan Juli 2016 didalam kamar rumah pelaku secara bergiliran juga. Dalam pengakuannya pelaku DT mencontoh dan mempraktekan adegan tersebut karena hobinya menonton film porno dari handphone dan internet.
Pelaku DT didalam perkara ini dijerat dengan perkara tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur sesuai yang dimaksud dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan Pasal 76 E Jo dan Pasal 82 ayat (1) dan berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. : LP / 506 – B / VIII / 2016 / KPH / BKL , tanggal 09 Agustus 2016 serta Laporan Polisi No. Pol. : LP / 516 – B / VIII / 2016 / KPH / BKL , tanggal 11 Agustus 2016.
Kegiatan diversi pada hari ini menghasilkan 3 point keputusan yang dituangkan dalam Berita Acara Diversi yang ditandatangani oleh para peserta yaitu :
- Pihak korban tetap meminta agar kasus tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;
- Pihak korban meminta agar keluarga terlapor untuk tidak tinggal di Desa Air Selimang lagi;
- Pihak korban meminta agar ada proses rehabilitasi untuk para korban agar memperbaiki kondisi psikologi korban. (mb)