TBNews, LEBONG – Dua orang remaja pria berinsial De (17) dan Pa (17), keduanya warga Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, diamankan petugas Polsek Lebong Selatan Polres Lebong Polda Bengkulu atas perkara penganiayaan.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar mengatakan, kedua terduga pelaku diamankan setelah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, terhadap korban seorang remaja pria berinisial Ro (19), warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong.
Peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Nopi (40), ke Polsek Lebong Selatan pada Kamis (21/12/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB. Kemudian, setelah mendapat laporan, petugas berkoordinasi dengan Kades dan orang tua terduga pelaku. Hingga akhirnya, pada sekira pukul 22.00 WIB, pihak keluarga kedua terduga pelaku menyerahkan kedua terduga pelaku ke Polsek Lebong Selatan.
“Hasil pendekatan persuasif personel Polsek Lebong Selatan dengan Kades dan orang tua terduga pelaku, akhirnya pihak keluarga menyerahkan kedua terduga pelaku ke Polsek Lebong Selatan dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” kata Syaiful.
Lanjutnya, berdasarkan olah TKP di Pekan Senin Manai Blau, dan juga pemeriksaan saksi, diketahui korban menderita luka bacok dibagian kepala belakang akibat benda tajam dan saat ini mendapat perawatan medis di RS Ujung Tanjung.
Petugas juga telah mengamankan 1 bilah senjata tajam jenis parang.
#kapoldabengkulu #irjenpoldrsarmedwijaya #kabidhumaspoldabengkulu #kombespolanuardi #polresrejanglebong #polreskepahiang #polrestabengkulu #polresbenteng #polresbengkulutengah #polresbengkuluutara #polresbengkuluselatan #polreskaur #polresseluma #polresmukomuko #polreslebong