tribratanews.polri.bengkulu.go.id, MUKOMUKO – Tempo satu jam dari waktu pelaporan terjadinya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Unit Reskrim Polsek Mukomuko Selatan Polda Bengkulu pagi hari ini Selasa (15/02) berhasil mengamankan terduga pelaku inisial HH (39) Warga Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko.
“terduga pelaku dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya An (35), dengan menggunakan sebilah parang sehingga mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka” terang Kapolres Mukomuko AKBP Witdiarti S.IK, MH, didampingi Kapolsek MMS Iptu Firman Syahputra, MH, melalui Anggota Humas Briptu Yogi S.
Korban telah dilarikan kerumah Sakit Ipuh, namun rencananya akan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu untuk penanganan medis lebih lanjut sambungnya.