Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali berhasil menangkap para pengguna serta pengedar narkoba di wilayah hukum Polda Bengkulu. Tersangka yakni DH (44) warga Kelurahan Pasar Melintang, Kecamatan Teluk Segara ditangkap saat kedapatan memiliki sabu dikantong celananya pada 13 Desember 2018 kemarin.
DH ditangkap di dekat rumahnya seusai menjemput peta lokasi sabu diletakkan di areal kuburan Pasar Melintang. Penangkapan DH didasari dari keterangan masyarakat bahwa disekitar Pasar Melintang kerap terjadi transaksi narkoba yang meresahkan masyarakat.
Setelah mengamankan DH, Tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka. Saat ditanyai kepada siapa dirinya membeli sabu tersebut, DH mengaku mendapatkannya dari salah seorang oknum tahanan di lapas dan ia dengan si bandar hanya berinteraksi lewat telepon dan belum pernah bertemu.
Bengkulu, Brigadir Jendral Polisi (Brigjen pol) Drs Coki Manurung melalui Kasubdit Penmas Humas Polda Bengkulu didampingi Kasubdit lll Ditresnarkoba, Komisaris Polisi (Kompol) Manogi Simaremare, dalam eksposenya, Kamis (6/12/18) mengatakan, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti sekitar 1,07 gram.
” ya dihari terakhir operasi rutin kita berhasil menangkap seorang pengguna sekaligus pengedar sabu. Dari pengakuan para tersangka, mereka memesan barang haram ini dari salah seorang oknum tahanan di lapas berinisial A,” ucapnya.
Tambah Mulyadi, hingga saat ini pihaknya masil menyelidiki terkait oknum lapas yang masih beroprasi mengedarkan narkoba dari balik jeruji. Untuk pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.