tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Usai melaksanakan upacara peringatan HUT ke 58 Agraria dan Tata Ruang Nasional, acara dilanjutkan dengan penandatanganan pedoman kerja antara Kapala Kantor wilayah BPN Provinsi Bengkulu dengan Kapolda Bengkulu tentan pemberantasan mafia tanah di Provinsi Bengkulu, Senin, (24/09/2018).
Kapolda Bengkulu Brijen Pol. Drs. Coki Manurung, SH, M. Hum saat memberikan sambutan mengatakan penyelesaian masalah pertanahan diperlukan sinergitas dan birokrasi yang diintegrasi serta lebih intes dengan berbagai pihak terkait.
“Dengan ditandatanganinya pedoman kerja ini, berarti kita telah menetapkan bersama landasan hukum yang menjamin adanya kepastian hukum dan menghindari adanya kemungkinan keragu-raguan dalam pelaksanaan hubungan antar instansi khususnya Polda Bengkulu dan Kanwil Pertanahan Provinsi Bengkulu,” terangnya.
Selain itu kapolda mengharapkan kepada Tim Satgas mafia tanah untuk dapat bekerja baik bersama-sama untuk menekan kejahatan mafia tanah yang ada di Provinsi Bengkulu sehingga dapat program pemerintah berupa percepatan pembangunan infrastruktur.
Adapun poin-poin pedoman kerja pada nota kesepahaman tersebut antara lain:
- Pembentukan tim terpadu (satgas) pemberantasan mafia tanah hingga tingkat kabupaten.
- Kordinasi dalam penayampaian informasi.
- Melakukan gelar perkara bersama untuk menetapkan kasus pidana atau perdata.
- Bantuan pengamanan terbuka
- Monitoring dan evaluasi
- Jangka waktu berlaku 5 tahun kedepan, terhitung sejak tanggal penandatanganan pedoman kerja. (yg)