Tribratanewsbengkulu.com, KOTA BENGKULU – Untuk mencegah terjadinya permasalahan yang berlarut-larut, Senin (04/09) Polsek Teluk Segara merespon dengan memfasilitasi pertemuan terkait adanya dua warga Kelurahan Kampung Kelawi yang berselisih. Yakni Siti Holisah (39) dan Dayatullah Lubis (48), keduanya sama-sama warga Jalan Kalimantan Rt.10 Rw.03 Kelurahan Kampung Kelawi Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu yang sempat berselisih paham pada Sabtu (26/8) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Kalimantan Rt.10.
Bertempat di Mapolsek Teluk Segara ke dua warga yang berselisih Siti dan Dayatullah akhirnya bersedia berdamai. Keduanya menyatakan sama-sama saling memaafkan satu sama lain dan bersedia untuk kembali menjalin hubungan yang baik tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Perdamaian antara dua warga yang bertetangga tersebut berlangsung sekitar pukul 09.15 WIB di Aula Mapolsek Teluk Segara, yang dihadiri oleh Kapolsek Teluk Segara Kompol Jauhari. Sejumlah tokoh masyarakat turut hadir termasuk Ketua Rt.10 Kampung Kelawi. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana kedamaian itu juga disaksikan oleh Bhabinkamtibmas Kampung Kelawi Bripka Santoso serta sejumlah anggota Polsek Teluk Segara yang sedang melaksanakan piket.
Adapun butir kesepakatan perdamaian dituangkan dalam surat perdamaian yang ditanda tangai oleh Siti dan Hidayatullah serta sejumlah saksi yang diketahui oleh Ketua Rt.10. Pada surat perdamaian tersebut terdapat poin-poin penting yang menjadi kesepakatan antara lain kedua belah pihak saling memaafkan atas kesalahpahaman, sama-sama bersedia untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dan kedua belah pihak sepakat tidak saling menuntut secara hukum serta menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Kepada Tribratanews, Kapolsek Teluk Segara Kompol Jauhari menyambut baik atas pertemuan yang digelar di Mapolsek Teluk Segara. Harapannya tidak ada lagi permasalahan dikemudian hari.
“Kita berharap dengan adanya pertemuan ini kedua belah pihak kembali hidup rukun, tidak ada permasalahan lagi”, tutur Kapolsek Teluk Segara.