Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Kepolisian sektor Semidang Alas, Polres Seluma melalui Bhabinkamtibmas Briptu Agus Arifin menggelar sosialisasi tentang larangan pungutan liar kepada pegawai di Kantor Kelurahan Fajar Bulan Kec. Semidang Alas Kab. Seluma, Jumat (22/11/2019). Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 serta memberikan himbauan tentang pelayanan publik sebagaimana ketentuan dalam UU No 25 Tahun 2009.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Briptu Agus Arifin memberikan himbauan kepada pegawai Kelurahan Fajar Bulan agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan kepada warga masyarakat, agar dapat terwujud pelayanan publik yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga diharapkan masyarakat akan merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat memiliki kepercayaan kepada aparatur kelurahan,” himbaunya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Semidang Alas Ipda Asep Syahmulyana S.I.KomĀ menyampaikan bahwa kegiatan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) ini merupakan program dari Presiden Joko Widodo sejak masih awal dilatih dan tetap dilaksanakan hingga saat ini.