Tribratanewsbengkulu.com, ARGA MAKMUR – Seorang pemuda berinisial DA (22 ) warga Desa Kuro Tidur Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara ( BU ) harus mempertanggungkan perbuatannya karena melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur pada tahun 2016.
Dari hasil penyelidikan panjang yang di lakukan oleh Polres BU, Akhirnya pada hari sabtu ( 07/12/19 ) pelaku harus menghentikan pelariannya serta di tangkap pihak kepolisian Polres BU untuk di lakukan Proses Penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jery Nainggolan, S.Ik didampingi paur Humas Ipda Nofriyanti, S.H dalam Konferensi Persnya yang digelar kamis sore (11/12/2019) di Mapolres Bengkulu Utara mengungkapkan pelaku ditangkap terkait kasus tindak Pidana pencabulan terhadap Anak yang terjadi sekira diakhir Tahun 2016 hingga Sabtu, dan berhasil di tangkap oleh Polisi pada tanggal 7 Desember 2019.
” Pelaku melakukan aksi bejatnya pada tahun 2016, dan setelah 3 tahun melakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap sabtu kemarin. ” Ungkap Kasat Reskrim Polres BU.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim saat ini tersangka tengah di lakukan penyidikan dan akan di jerat dengan pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76E UU RI NO 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal (15) tahun Penjara.
Penulis : Humas Res BU
Editor : David
Publish : Heru