TBnews, BENGKULU UTARA – Bhabinkamtibmas Polsek Padang Jaya beri himbauan Kamtibmas dan larangan menjual rokok, lem aibon serta komik kepada pelajar/siswa di Desa Marga Sakti Kec. Padang Jaya Kab. Bengkulu Utara, Sabtu (25/05/2024).
Kapolres Bengkulu Utara Lambe Patabang Birana, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu Ratno, S.H mengungkapkan bahwa guna meminimalisir adanya siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta Siswa Menengah Atas (SMA) melakukan pelanggaran merokok dan lain-lain.
Bhabinkamtibmas Aiptu Sukron melaksanakan kegiatan himbauan Kamtibmas agar siswa SMP dan SMA patuh dan taat terhadap aturan sekolah, taat dan patuh terhadap norma agama serta norma hukum.
“Kami mengedukasi pemilik warung agar peduli dengan generasi penerus bangsa dengan tidak membiarkan siswa sekolah di desa Marga Sakti membeli rokok, lem Aibon serta komik yang disalahgunakan untuk mabuk-mabukan” ungkap Aiptu Sukron.
“Pengawasan serta himbauan kamtibmas kepada pelaku usaha (warung) yang berlokasi dekat sekolah akan dilakukan serta ditingkatkan, guna meminimalisir pelajar yang melakukan pelanggaran dan untuk mewujudkan siswa-siswi yang berkepribadian yang baik” tutup Aiptu Sukron.