Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Selama pandemi Virus Covid – 19 yang terjadi saat ini, Polda Bengkulu akan melakukan Penahanan pelaku tindak pidana secara selektif untuk mencegah penyebarak covid -19 terhadap para tahanan yang ada di dalam lapas.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos., M.H., mengatakan pelaku tindak pidana yang tidak dilakukan penahanan apabila ancaman hukumannya tidak lebih dari 4 tahun namun proses hukum tetap berjalan bahkan untuk pelaku tindak pidana yang tidak ditahan tentu akan menempuh proses mekanisme seperti halnya wajib lapor dan tetap mengikuti proses tahapan penyidikan.
Kabid Humas Polda Bengkulu menambahkan untuk proses pemeriksaan baik itu tahapan penyelidikan maupun penyidikan akan dilakukan seperti biasanya namun para saksi harus di wajibkan untuk mencuci tangan sebelum di periksa dan tetap menjaga jarak dengan penyidik dan diwajibkan menggunakan masker.