tribratanewsbengkulu.com, KAUR – Cipta kondisi sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat (kamtibmas) sesuai dengan arahan dan perintah Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto, S.IK, SH., pada Sabtu (13/04/2018) Malam yang lalu Personil Polsek Kaur Utara melaksanakan kegiatan razia terhadap peredaran minuman keras (miras).
Tak tanggung, Tim yang dikomandoi oleh Kanit Reskrim Polsek Kaur Utara Brigpol Kasmon Jauhari berhasil menemukan dan melakukan penyitaan terhadap ratusan botol minuman keras (miras) merek Mansion House.
Bersama miras yang dijadikan Barang Bukti (BB) sebanyak 114 botol, turut diamankan pemilik yang diduga akan menjual atau mengedarkan Miras tersebut warga Desa Siring Agung Kecamatan Kelam Tengah inisial LU (32) dan dibawa ke Kantor Polsek Kaur Utara untuk dimintai keterangan.
Kepada tribratanewsbengkulu.com melalui pesan singkat, Kapolsek Kaur Utara Ipda Tomson Sembiring melalui Kanit Binmas Brigpol Yogi Satrianto, SH., menerangkan kegiatan razia dan penyitaan terhadap miras tersebut dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan gejolak karena mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
Hal ini ditandai dengan dengan turut sertanya Kepala Desa Gunung Agung Kecamatan Kaur Utara dalam kegiatan razia yang dilakukan anggota, pungkasnya.
Penulis : Yogi
Editor : David
Publish : Heru