Tribratanewsbengkulu.com, MANNA – Sepertinya Hukuman penjara yang selama dirasakan Fa (20) warga Desa Darat Sawah, Seginim tidak membuatnya jera dan harus kembali mendekam dalam sel tahanan rutan kelas IIB Manna Bengkulu Selatan (BS) dikarenakan dirinya kembali melakukan aksi kejahatan jambret.
Aksi jambret yang dilakukan Residivis tersebut memakan korban Selvia Tri Utamj (21) warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur yang dilakukan pelaku di Pasar Kutau, Kamis (28/5) malam.
Saat melakukan aksinya, Fa mengambil Tas korban yang berisi Atm, Stnk, uang, KTP, dan 1unit hp merk vivo y 50 warna biru. Dalam kejadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 4,5 juta.
Kapolres Bengkulu selatan ( BS ) Polda Bengkulu , AKBP Deddy Nata SIK Melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK mengatakan Fa dibekuk Minggu (31/5) sekitar pukul 21:35 wib di Desa Keban Agung, Kedurang.
Kasat Reskrim menjelaskan, Fa berhasil dibekuk, setelah sebelumnya pihaknya mendapat laporan korban. Setelah mendapat laporan korban, pihaknya langsung melakukan penelusuran hingga akhirnya terungkap, jika Fa sebagai pelakunya. Setelah itu Minggu malam Fa diketahui berada di kedurang.Sehingga dirinya bersama anggota reskrim polres BS langsung memburu Fa.
” Saat dibekuk, Fa sedang pesta tuak bersama 3 temannya,” ujar Kasat Reskrim.
Saat itu Fa diajak mencari barang bukti (BV) tas korban.Fa mengaku tas tersebut di jalan Pemangku Basri. Hanya saja, sambung Rahmat Hadi, saat mau mengambil BB tersebut, pelaku langsung kabur, sehingga anggotanya memberikan tembakan peringatan agar Fa tidak kabur. Hanya saja peringatan tersebut tidak digubrisnya. Lalu anggotanya menembak kaki kanan Fa. Fa akhirnya berhasil dibekuk.
” Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan,” terang Kasat Reskrim