tribratanewsbengkulu.polri.go.id, KEPAHIANG– Diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Handphone seorang pemuda berinisial RS (18) warga Sido makmur Kabupaten Kepahiang ditangkap personil unit Reskrim Polsek Kabawetan Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, melalui Kapolsek Kabawetan Iptu Joni Karter., S.H mengungkapkan laporan dari korban AS (22) atas kejadian tindak pidana pencurian Handphone pada Minggu (18/11/21) sekira pukul 05.30 wib.
Pencurian yang dilakukan oleh tersangka tersebut terjadi saat korban sedang tertidur dan dibanggunkan oleh ibu korban bahwa jendela kamar korban dalam keadaan terbuka setelah di periksa hp Vivo Y1S yang sedang dicas dekat jendela kamar tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabawetan untuk diproses.
Atas kejadian tersebut sat Reskrim dan personil melakukan rangkaian penyelidikan terhadap pelaku hingga berhasil mengamankan pelaku pada Kamis(18/11/21) sekira pukul 22.15 wib di rumah kediaman pelaku di Desa makmur kecamatan Kabawetan kabupaten Kepahiang
“Saat ini pelaku beserta beberapa barang bukti dibawa ke Polsek Kabawetan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .” tutupnya.