TBNews, MANNA – Pemuda Padang Lebar Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan diciduk unit Reskrim Polsek Seginim pada Rabu ( 17/01/24) dinihari pukul 00.30 wib karena telah melakukan pencurian 1 (satu) Unit Mesin Treiser Padi 7’5 Pk merk Shark warna merah.
Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi menuturkan, kejadian tersebut yaitu berawal pada hari Jum’at (05 / 01/2024), sekira pukul 03.00 Wib di Area Persawahan Miski,di Desa Padang Lebar Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan telah terjadi pencurian 1 (satu) Unit Mesin Triser Padi 7’5 Pk merk Shark warna merah.
Dan seorang pemuda yang beralamat Kabupaten Bengkulu Selatan , berinisial kumbang ,(17 ) berhasil diamankan sebagai pelaku pencurian
” Kumbang berhasil kita amankan Berikut barang buktinya (satu) Unit Mesin Treiser Padi 7’5 Pk merk Shark warna merah, dan sudah ditahan di Mako Polres Bengkulu Selatan,” ujar Sarmadi. Kemarin (kamis, 18 Januari 2024).
Lebih lanjut, Sarmadi menyampaikan Jnm dilakukan penahanan atas dasar adanya laporan tindak pidana pencurian 1(satu) Unit Mesin Triser Padi 7’5 Pk merk Shark warna merah,sesuai dengan Laporan disampaikan oleh korban langsung ke Polsek Seginim Polres BS.
“ Pelaku berhasil diamankan pada Rabu 17 Januari lalu tanpa perlawanan,” sampainya.
Sarmadi menerangkan, tersangka diamankan saat yang sedang tidur didalam rumahnya di Desa Padang Lebar Kecamatan Seginim. Team Unit Reskrim Polsek Seginim bersama Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda langsung menuju kerumah terduga pelaku Kabupaten Bengkulu Selatan dan Langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Kemudian langsung membawa pelaku ke mako Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut
” Saat ini pelaku telah dimintai keterangan lebih lanjut dan akan mempertanggung jawabkan semua perbuatannya,” terangnya.
Sementara itu untuk kejadian pencurian tersebut terjadi pada
hari Jum’at Tanggal 5 Januari 2024, sekira pukul 03.00 Wib dan
Dilaporkan pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024 Sekira Pukul 20.00 Wib oleh korban Edi Hernawan , (46 ) warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan, yang melaporkan tentang telah terjadinya pencurian 1(satu) Unit Mesin Triser Padi 7’5 Pk merk Shark warna merah miliknya ,di Area Persawahan Miski Desa Padang Lebar Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan
” Dan terhadap pelaku akan kita persangkakan dengan UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal selama 7 tahun,” pungkasnya. (Sdrbf )