tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Baru saja selesai melaksanakan prosesi ijab kabul, seorang yang masuk DPO (daftar pencarian orang) terkait kasus Curanmor Polres Rejang Lebong yakni RF pada hari Jumat (09/02/2018) pagi langsung diciduk oleh Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras AKBP Max Mariners ini, meringkus pelaku dirumah kontrakannya yang berlokasi di Kelurahan Pagar Dewa.
Kepada awak media, AKBP Max saat dikonfirmasi menerangkan ketika akan ditangkap, pelaku bersembunyi di bawah ranjang kamar tidurnya sehingga anggota kemudian langsung melakukan pengamanan.
Pelaku juga diketahui baru saja melangsungkan akad nikah di rumah orang tua istrinya, di Kelurahan Kandang Mas Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Pelaku merupakan DPO curanmor di wilayah hukum Polres Rejang Lebong pada tahun 2015 lalu, sehingga untuk proses hukum lebih lanjut akan langsung diserahkan ke pihak Polres Rejang Lebong” pungkasnya.