tribratanews.bengkulu.polri.go.id, MUKOMUKO – Upaya persuasif terhadap adanya laporan pengrusakkan fasilitas umum di Desa Talang Rio, Camat Air Rami Kabupaten Mukomuko pagi hari Selasa (12/10/21) kemarin menggelar kegiatan mediasi bersama dengan stakeholder terkait serta terduga pelaku pengrusakkan.
Berlangsung di Kantor Camat Air Rami Desa Arga Jaya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko, kegiatan mediasi perdamaian fasilitas pekerjaan Siring yang di rusak oleh ZB ini turut dihadiri oleh Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Mukomuko Selatan Polres Mukomuko Polda Bengkulu Briptu Vebi Asmandi bersama Kepala Desa dan Anggota Babinsa TNI.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Anggota Humas Polres Mukomuko Briptu Yogi S, upaya mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan bahwa terduga pelaku ZB mengaku telah keliru saat merusak Siring dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan apabila mengulangi akan bertanggung jawab secara hukum yang berlaku sehingga pihak pemerintah tidak akan meneruskan perkara pengrusakkan melalui jalur hukum.
Dalam kesempatan ini, Bhabinkamtibmas memberikan pesan-pesan Kamtibmas serta himbauan tentang protokol kesehatan covid-19,”ujarnya.