tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Gerak cepat, Unit Reskrim Polsek Ratu Samban Polres Bengkulu dibawah Komando Kanit Reskrim IPTU Wahyu Wijayanta, S.IKom, berhasil mengamankan 1 orang laki-laki AW (21) yang di laporkan telah melakukan tindak pidana penggelapan.
Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru KP, S.IK melalui Kapolsek Ratu Samban Kompol Darno menerangkan, Unit Reskrim menerima laporan dari Sekar Miaji (21) Warga Pengantungan Kota Bengkulu yang menjadi korban tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Mio pada tanggal 1 Desember 2019.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui modus tersangka adalah meminjam sepeda motor untuk mengantar saksi atas nama Gusti dan setelah dilakukan Penyelidikan di dapati informasi bahwa sepeda motor milik korban telah dijual pelaku AW di Daerah Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko seharga Rp 1.800.000.
Tim kemudian melakukan kontak dengan Kapolsek Pondok Suguh IPDA Nanuk Irawan yang selanjutnya melakukan pengamanan terhadap tersangka dan barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Polsek Ratu Samban untuk kepentingan penyidikan pungkas Kanit Reskrim IPTU Wahyu Wijayanta, S.IKom.
Penulis : Yogi Y
Editor : David
Publish : Heru