Tribratanewsbengkulu.polri.go.id, BENGKULU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui personil Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) berhasil menangkap seorang tersangka berinisial IS yang juga mantan pegawai atau karyawan di salah satu bank di Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara ( BU ) karena melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan mengambil sejumlah uang milik nasabah yang mengakibatkan kerugian mencapai hingga hampir Rp 1 Miliar lebih.
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, S.Ik, kemarin ( jum’at, 24/12/21 ) mengungkapkan, tersangka IS dilaporkan oleh kepala cabang bank. Modus yang digunakan yakni melakukan pemalsuan sejumlah tanda tangan milik nasabah pada slip penarikan bank. Hal tersebut terungkap dari hasil audit internal yang dilakukan oleh perusahaan.
“ untuk tersangka sudah kami tangkap , modus yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan penarikan dana nasabah dengan cara memalsukan tanda tangan dari pemilik rekening tersebut.” Ungkap Dir Reskrimsus.
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka bekerja sebagai Account Officer ini mengakui bahwa dalam melakukan aksi dirinya seorang diri dan tanpa diketahui siapa pun telah dilakukan sejak tahun 2019 lalu. Dan berhasil diketahui setelah dilakukan audit internal.
“ Dari pengakuannya, tersangka melakukan aksinya seorang diri. Tidak melibatkan orang lain maupun pegawai sesama bank. Saat ini sudah kita lakukan penahan.” Jelas Dir Reskrimsus.
Saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu. Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 49 ayat (1) A Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.