Tribratanewsbengkulu.com, ARGA MAKMUR – Dipimpin Kapolsek AKP Eko Mario Santosa, S.I.K beserta 12 anggota polsek dan diback up team gabungan Unity Kecil Lengkap I1 dan I2 yang dipimpin oleh BRIPKA FERI HARYANTO beserta 6 anggota melaksanakan razia dan penertiban ke sejumlah kafe /warung remang- remang di sepanjang jalan tambang PT. Injatama, Selasa (6/2).
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.I.K, MM Melalui Kapolsek Ketahun menjelaskan bahwa pelaksanaan razia dan penertiban oleh personil Polsek dan diback up personil Polres ini dikarenakan kegiatan di Kafe dan warung remang-remang tersebut sudah meresahkan warga sekitar, sehingga diperlukannya tindakan Penertiban
Menurut penuturan Kapolsek Ketahun selama patroli dan razia di sejumlah kafe dan warung remang-remang di sepanjang jalan batubara PT.Injatama dilaksanakan berjalan dengan aman dan lancar tidak ada perlawanan dari para pemilik kafe maupun dari para wanita pemandu lagu.
Selanjutnya Polsek Ketahun mengamankan sebanyak 22 orang Wanita yang rata-rata menjadi pemandu lagu kepolsek Ketahun dan melakukan pendataan sejumlah wanita pemandu lagu, mengambil foto serta mengambil sidik jari seluruh wanita pemandu lagu.
Dalam kegiatan razia tersebut Personil Polsek Ketahun dan gabungan Polres Bengkulu Utara juga Mengamankan sejumlah minuman keras sebanyak 61 botol dari Kafe milik Sdri Leni, Kafe Sdra Heri, serta Kafe Milik Sdri Yani yang diperjual belikan pemilik kafe kepada para tamu.
Saat pendataan dipolsek Ketahun hadir Camat Ketahun ABDUL HADI S.Pt.MM dan Kepala Desa Giri Kencana WAHYUDI yang telah diundang untuk mengetahui giat yang telah dilakukan. Setelah didata Kapolsek, Camat Ketahun dan Kades Giri Kencana Memberikan himbauan Kamtibmas kepada para wanita pemandu lagu.
Para wanita pemandu lagu tersebut dibuatkan surat pernyataan agar tidak kembali bekerja di kafe atau warung remang remang dan kembali ke alamatnya masing-masing. (Humasresbengkuluutara)