MUKOMUKO, tribratanewsbengkulu.com – Tim Operasi Bersinar Nala 2016 Polres Mukomuko, berhasil menangkap dua pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Mukomuko, AJ, 35, dan Td, 36, lantaran kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu pada Kamis (21/4).
Polisi berhasil menangkap dua PNS itu saat sedang menggunakan sabu di rumah AJ. Rekan AJ, Td juga diamankan berikut barang bukti serta uang hasil dari transaksi.
Kapolres Mukomuko AKBP Andika Vishnu,S.Ik mengatakan, polisi telah berhasil menangkap dua tersangka pengguna narkotika jenis sabu, yakni AJ, 35, dan Td, 36, yang merupakan PNS di Pemkab Mukomuko serta mengamankan barang bukti dua paket sabu serta uang dari hasil transaksi.
“Dua PNS ini adalah pemain lama, mereka mendapatkan sabu dari Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat, sehingga kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Mukomuko,” katanya.
Untuk megembangkan kasus tersebut, lanjut Kapolres, Polres Mukomuko telah bekerja sama dengan Polres Pesisir Selatan, karena sabu yang mereka beli dari kabupaten setempat.
Menurut Kapolres, AJ tercatat sebagai PNS di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemkab Mukomuko. Tersangka mengaku sudah menggunakan narkoba sejak tahun 2000 atau 16 tahun silam sejak dirinya masih berada di bangku SMA.
Selama 16 tahun menggunakan narkoba, baik jenis ganja hingga sabu, AJ mengaku belum pernah tertangkap polisi. Saat ditangkap di rumahnya, AJ dan Td baru saja mengisap sabu. Kini, Polres Mukomuko masih mencari tersangka lainnya yang terkait dengan AJ dan Td.(hms.resmm)