MANNA, tribratanewsbengkulu.com – Usaha Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika serta menjadikan wilayah Bengkulu Selatan bebas dari peredaran barang haram Narkoba dari berbagai jenis kembali membuahkan hasil. Kali ini dua orang pria berinisial JA (26) adalah warga RT 02 Kelurahan Kayu Kunyit Kecamatan Manna dan MI (38) warga jalan R. Ali Muchtar RT 03 Kelurahan Adiyaksa Barat, Kecamatan Karawang Jawa Barat dan tinggal di Mess salah satu Perusahaan Swasta di Kota Manna. Keduanya adalah merupakan karyawan di salah satu perusahaan swasta di Kota Manna.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Ordiva, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ahmad Kairuman, SE saat press release bersama para jurnalis diruang kerjanya mengatakan, dari kedua tersangka JA dan MI, berhasil diamankan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,17 gr dan 1 unit Handphone serta 1 buah Bong sebagai alat hisap.
“Keduanya sudah kita amankan di Sel Tahanan Mapolres Bengkulu Selatan bersama beberapa alat bukti, dari keterangan keduanya bahwa barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan mereka gunakan ketika akan melakukan lembur kerja,” ujar Ahmad.
Lanjutkan Ahmad, kedua tersangka ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan pada Rabu dini hari (18/01) sekira pada pukul 01.00 Wib. Ketika ditangkap kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor Yamaha jenis Mio dengan BD 2739 BR dan langsung dihentikan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan kemudian langsung dilakukan penggeledahan.
Sayangnya saat digeledah, anggota tidak menemukan barang bukti. Namun demikian, anggota Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan tidak menyerah begitu saja lantas kedua tersangka Di ajak polisi menyusuri jalan yang sebelumnya dilalui oleh kedua tersangka tersebut, sehingga ketika berjarak lebih kurang 2 km dari lokasi penggeledahan sebelumnya, didapatilah satu paket kecil yang diduga sabu-sabu yang terbungkus plastik berwarna bening yang terletak didalam bungkus kotak rokok yang diduga telah dibuang kedua tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya sudah mengakui bahwa barang tersebut benar milik mereka yang dibelinya dari salah satu Bandar berinisial FE warga Desa Cuko Enau Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur. Sebelumnya kedua tersangka ini memesan barang dengan cara mentransferkan uang ke rekening FE dan diberikan peta posisi letak barang. Transaksi ini mereka lakukan sebelum FE diamankan oleh Sat Resnarkoba,” Papar Ahmad.
Sekedar mengingatkan, FE yang disebut kedua tersangka menjadi bandar penyedia barang yang sering mereka pakai ini sudah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan di depan BRI Unit Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur pada Senin (16/01) yang lalu.
“Kedua tersangka JA dan MI akan dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara atau dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Milyar,” Pangkas Ahmad. (Humas Res BS)