BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Temuan lubang di dalam kamar Nomor 4 Blok A Rutan Malabero yang di huni oleh narapidana Edison alias Aceng dan kawan kawan pasca kejadian kebakaran di jelaskan Kepala Kantor Wilayan Kemenkumham Provinsi Bengkulu Dewa Putu Gede, Bc.Ip, SH, MH merupakan wewenang dan hak Kepolisian sepenuhnya untuk melakukan investigasi penyidikan (04/05).
Tugas Kepolisian untuk membuktikan, apakah benar lubang tersebut merupakan tempat penyimpanan narkoba atau bukan, kita serahkan sepenuhnya dan tidak boleh ikut campur, terang Dewa.
Adanya penemuan lubang ini di akui Dewa merupakan suatu kelalaian dan kelemahan oknum petugas dalam memantau dan mengamankan perilaku narapidana yang baru di ketahui pasca kejadian kebakaran.
Sebagaimana di ketahui bahwa satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu menemukan lubang pada saat di lakukan identifikasi lokasi kebakaran di kamar nomor 4 Blok A tersebut. Untuk mengetahui apa yang terdapat dalam lubang tersebut, telah di ambil sample abu yang kemudian di kirim ke Lab untuk penelitian.
Kalau memang kita ketahui sebelumnya tentu akan dilakukan penutupan secepatnya, dan untuk oknum petugas yang terbukti lalai dalam bertugas tentu akan kita berikan sanksi ke depannya, tutup Dewa.
Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban Tarlan (50) petani Talang Air Barus Muara Kemumu Kepahiang ini terpaksa dilumpuhkan dengan cara di tembak pada bagian kaki dikarenakan melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kapolres Kepahiang AKBP. H. Iskandar ZA, S.Ik didampingi Kasat Reskrim Iptu. M. Indra Parameswara menjelaskan lokasi penangkapan melewati medan yang cukup berat dengan meniti jalan setapak dan naik turun bukit serta memakan waktu tempuh perjalanan kaki selama 10 Jam.
Pelaku yang terluka pada bagian kaki selanjutnya langsung di larikan ke RSUD kepahiang untuk mendapatkan pertolongan medis. Guna kepentingan penyidikan, pelaku saat ini dilakukan penahanan.
Pelaku di jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif guna melengkapi berkas perkara, tutup kasat reskrim. ( Dvc26 )