Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Subdit Siber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pria berinisial GP ( 35 ) warga Provinsi Lampung yang membuat konten tentang keasusilan.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H mengungkapkan, GP ditangkap karena membuat konten yang melanggar kesusilaan di media sosial Twitter.
” tanggal 14 Oktober 2020 pada saat personil melakukan patroli cyber, ditemukan konten bermuatan melanggar kesusilaan pada akun twitter @Go**58.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, dari hasil patroli cyber yang didapat tersebut Subdit V Siber Crime Polda Bengkulu melakukan profiling terhadap akun Twitter @Go**58 dan ditemukan bahwa diketerangan akun juga terdapa tulisan “melayani pijat khusus wanita area kota bengkulu 082*3 Butuh partner pria berani dan berotot”
” tersangka ditangkap oleh Subdit V Siber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu di rumahnya di Kabupaten pesawaran Provinsi Lampung tadi malam ( Rabu, 03/02/21 ). ” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, dari tangan tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit smartphone, 1 ( satu ) Sim Card Telkomsel, 1 ( buah ) Memory card, 1 (satu) buah KTP An. TSK, dan 1 (satu) Akun Twitter @Go*3958.
” tersangka kami jerat dengan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Kata Kabid Humas Polda Bengkulu.
Sampai berita ini diturunkan, personil Subdit V Siber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu masih berada di Provinsi Lampung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut adanya keterlibatan tersangka lainnya.