Bengkulu, tribratanewsbengkulu.com – Setelah lama diburu akhirnya Ag (26) bandit spesialis pencurian dengan kekerasan yang telah melakukan aksi di beberapa tempat di Kota Bengkulu akhirnya dibekuk petugas Kepolisian. Ag yang masih terdaftar sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Swasta Bengkulu ini ditangkap di daerah Muhajirin Kelurahan Lingkar Timur. Penangkapan Ag merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Bengkulu setelah tertangkapnya Rk (20) rekan Ag.
Rk telah ditangkap terlebih dahulu oleh tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Bengkulu karena melakukan aksi pencurian sepeda motor di daerah Unib Belakang pada bulan Februari 2016. Dari penangkapan Rk ini didapatkan fakta bahwa Rk merupakan salah satu rekan dari Ag yang pernah bersama-sama dengan ketiga rekan lainnya yaitu Np, Mk, dan Ad melakukan aksi pencurian dengan kekerasan pada tanggal 2 januari 2016 yang lalu di daerah Tapak Jedah. Dari Aksi mereka pada saat itu Rk, Ag dan kawan-kawan mendapatkan hasil berupa Sepeda motor Yamaha Mio G. Dari keterangan Rk inilah tim Jatanras bergerak cepat menangkap Ag yang merupakan salah satu tokoh utama dalam komplotan spesialis pencurian dengan kekerasan ini.Dalam menjalankan aksi perampokan Ag dan komplotannya terkenal cukup sadis mereka tak segan-segan melukai korbannya yang berusaha melawan. Sebut saja Rd salah satu korbannya yang kebetulan hadir dan sempat memperlihatkan bekas luka bacok yang dimilikinya pada saat Rd menjadi korban perampokan yang dilakukan oleh Ag dan kawan-kawan.
Ag mengaku sudah terlibat perampokan di enam tempat kejadian perkara (TKP). Dari ke enam TKP tersebut iya kerap kali berganti-ganti rekan kerja. dari nyanyian Ag selain Rk Tercatat ada 7 orang lainnya yang kerap kali menjadi rekan Ag dalam menjalankan aksi perampokan. “Ketujuh orang komplotan rekan Ag ini semua identitasnya sudah kami kantongi sekarang sedang dalam tahap pengejaran oleh Tim Jatanras Dit Krimum POlda Bengkulu, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini semuanya bisa kami tangkap,” Ujar Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu AKBP Tarmizi, S.IK.
Dari penangkapan Ag didapati barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, satu bilah pisau, satu bilah parang, satu bilah kunci T, dan dua unit Handphone. Ke empat sepeda motor barang bukti yang diperoleh dari penangkapan Ag diakui Ag berasal dari 4 TKP yang berbeda antara lain Tapak Jedah, Bundaran simpang Horzon, Depan Casablanca dan di Depan Rumah Makan Marola.
Akibat perbuatannya tersebut Ag dan Rk dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Sampai saat ini Tim Jatanras Dit Krimum Polda Bengkulu sedang melakukan pengembangan apakah Ag dan Rk juga terlibat di TKP lain. selain itu Ketujuh rekan Ag yang sudah diketahui identitasnya juga sedang dalam pengejaran petugas. (Alf)