Tribratanewsbengkulu.com, MUKOMUKO – Petasan dan kembang api seakan menjadi tradisi tahunan setiap memasuki bulan ramadhan. Tidak terkecuali Kabupaten Mukomuko, meski setiap tahunnya dilarang memperjualbelikan barang berbahaya ini, namun tidak menyurutkan para produsen/penjual untuk memasarkan dagangannya.
Mengantisipasi mejamurnya penjualan petasan dan kembang api memasuki bulan ramadhan, Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko menggelar razia. Kapolres Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat mengungkapkan razia kembang api dan petasan ini untuk mencegah terjadinya kebakaran maupun korban akibat ledakan yang dihasilkan.
“Selain berbahaya, suara yang dihasilkan petasan dan kembang api membuat gaduh masyarakat yang menjalankan ibadah di bulan ramadhan,” kata kapolres saat coffee morning bersama wartawan, Senin, (14/05/2018)
razia petasan ini dilakukan di seluruh pasar tradisional yang tersebar di 15 kecamatan kabupaten mukomuko, dengan menerjunkan hampir seluruh anggota kepolisian di jajaran polres kabupaten mukomuko. untuk sementara tidak ada sanksi yang diberikan kepada penjual ataupun pedagang yang menjual petasan, hanya menyita petasan mereka.
Diharapkan setelah razia ini dilakukan pedagang petasan yang ada dapat menghantikan kegiatan mereka untuk mengedarkan petasan karena selain menganggu orang yang sedang menjalankan ibadah saat bulan puasa, dampak luas dari petasan dengan daya ledakan tinggi akan sangat berbahaya, seperti menimbulkan kebakaran akibat percikan api petasan bahkan yang sangat fatal menimbulkan korban jiwa.
Penulis : Yogi Yansyah
Editor : David
Publish : Heru