Tribratanewsbengkulu.com, MUKOMUKO – Kemarin ( Rabu,12/7 ) Sekira pukul 20.00 WIB, tim gabungan unit Tipidter, Unit Opsnal Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan tim Taman Nasional Kerinci Sebelat ( TNKS ) berhasil menggagalkan perdagangan kulit harimau di jalan Lintas Padang – Bengkulu Desa Penarik Kecamatan Penarik Raya Kabupaten Mukomuko.
Dua tersangka telah diamankan dipolda bengkulu yaitu SU wali nagari di Kecamatan Basa Ampek Balai Kabupaten Pesisir Selatan Sumatra Barat dan RS warga Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Muko-muko.
Dalam penangkapan tersebut berhasi didapat barang bukti berupa 2 lembar kulit harimau,tulang belulang dari 2 ekor harimau dalam keadaan kering dan 1 unit mobil suzuki APV BA 1099 BE warna silver.
Menurut keterangan para tersangka bahwa pemilik kulit harimau beserta tulang belulang harimau tersebut didapatkan dari FS warga desa Ranah Karya kec Lubuk Pinang dan selanjutnya akan di jual kepada seorang warga di kota bengkulu dengan harga 80 juta.
Atas kelakuannya tersangka dapat dijerat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 huruf a dan Pasal 40 ayat 2 tentang tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperdagangkan satwa dilindungi dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta .Sedangkan saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka FS yang berhasil melarikan diri pada saat team gabungan melakukan penangkapan. ( Y_G )