TBNews, BINTUHAN – Kedua pelaku inisial DA (35) warga Desa Tebing Rambutan Kecaman Nasal, dan MA (46) warga Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal ditangkap personil Polsek Nasal Polres Kaur lantaran kedapatan menjual Pil Samcodin.
Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan 131 keping pil obat batuk jenis samcodin.
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono,S.IP,MH melalui Kapolsek Nasal AKP Pedi Setiawan, SH.MH membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (28/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
“Kedua tersangka telah kita amankan di Polsek Nasal, dan akan di antar ke Polres Kaur, selain BB pil Samcodin, juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp 730 ribu, diduga hasil penjualan pil samcodin”. Kata Akp. Pedi Setiawan.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan,guna pengembangan kasus lebih lanjut.