tribratanewsbengkulu.com, MANNA – Polres Bengkulu Selatan mengadakan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, agar payung hukum tersebut dapat lebih meyakinkan dan menjamin profesionalitas tugas Polri di lapangan.
Bertempat di Aula Mapolres Bengkulu Selatan, Senin (15/05/2017) lebih kurang Pukul 08.00 Wib, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Ordiva, SIK diwakili oleh Kabag Ops Kompol Nur Zaeni Toha memimpin langsung kegiatan Sosialisasi tersebut didampingi Kabag Sumda Kompol AG. Edi Rustanto. Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ren Kompol Unang Samsudin, para Kasat dan Kapolsek Jajaran Polres Bengkulu Selatan, para perwira dan Urmin Bag dan Sat serta Kasium Polsek Jajaran.
Kabag Ops Kompol Nur Zaeni Toha menyampaikan agar para personil lebih profesional dalam melakukan tugas dilapangan khususnya dalam penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian yang mana telah tertuang dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009.
“Dengan memahami Perkap ini pelaksanaan tugas di lapangan dalam melakukan tindakan Kepolisian menjadi jelas dan pastinya sudah sesuai dengan standar dan peraturan yang ada serta dapat dipertanggungjawabkan jika terjadi apa-apa nantinya,” Terang Kabag Ops.
Kepada para Kapolsek Jajaran Polres Bengkulu Selatan untuk segera kembali? mensosialisasikan Perkap tersebut ke personil Polsek jajaran dan kemudian direalisasikan dengan praktek dan latihan penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian kepada personil Polres Bengkulu Selatan secara berkala yang akan dilaksanakan di Mapolres Bengkulu Selatan.
“Sosialisasi Perkap ini penting karena disamping bisa menambah wawasan bagi anggota tentang peraturan Kapolri yang ada di Kepolisian juga sebagai bekal tugas anggota di lapangan,” Ungkap Kabag Ops kepada tribratanews.