BINTUHAN, polreskaur.tribratanewsbengkulu.com – Kabid Binkum Polda bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono, S.IK beserta rombongan/ tim mensosialisasikan Instruksi Kapolri Surat Edaran Nomor: SE/6/X/2015 tentang penanganan ‘ujaran kebencian’ atau Hate Speech yang di ikuti oleh Kapolres Kaur, Wakapolres, Kasat, dan seluruh anggota Polres Kaur bertempat diaula Mapolres Kaur, Rabu (11/05)
Tujuan dari pelaksanaan sosialisasi untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai bentuk bentuk kebencian atau Hate speech kepada seluruh anggota Polri khusunya Polres Kaur sehingga anggota dapat memahami dengan benar tentang surat edaran Kapolri tersebut.
Selain memberi pemahaman, Kabid Binkum Polda bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono, S.IK berharap kepada seluruh anggota Polres kaur untuk lebih meningkatkan kemitraan dengan tokoh Agama (Toga) dan tokoh masyarakat (tomas) sebagai sumber informasi serta memberikan respon yang cepat terhadap segala informasi dari masyarakat terkait Hate Speech. (38)