Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Akhir – akhir ini di media sosial banyak beredar informasi yang belum di pastikan kebenarannya yang dapat meresahkan masyarakat sehingga akan membuat situasi kamtibmas dapat terganggu.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, S.Sos.,M.H. menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Provinsi Bengkulu untuk bijak dalam bermedia sosial, tidak mudah menshare berita yang belum tentu kebenarannya serta jangan mudah untuk percaya berita yang tidak dapat di pastikan kebenarannya.
Kabid Humas juga menjelaskan di era tekhnologi yang sedemikian pesat masyarakat diharapkan dapat secara bijak dalam mengelola dan menggunakan akun medsos yang di miliki oleh masing – masing sehingga setiap Hoax ataupun hate spech tidak mudah menyebar.
Dikatakan oleh Kabid Humas bahwa siapapun yang menyebarkan dan ikut menshare Hoax ataupun berita bohong sehingga jangan anggap ketika kita menshare ataupun melakukan hate spech di media sosial merupakan hal yang biasa akan tetapi sudah ada UU yang mengatur mengenai hal tersebut.
Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan bahwa UU yang mengatur hal tersebut yaitu UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) khususnya Pasal 28 ayat (2) berkaitan penyebaran kebencian (hate speech) berdasarkan suku agama ras.
Penulis : Edo
Editor : David
Publish : Heru