TBNews, BENGKULU – Terhitung sejak 12 Juli 2022, pemerintah provinsi Bengkulu telah melarang truk angkutan Batu Bara dan CPO untuk menggunakan BBM bersubsidi dan SPBU harus menjual BBM non subsidi kepada truk angkutan tersebut.
Terkait kebijakan tersebut beberapa SPBU mengaku mendapatkan intimidasi dari penyedia truk angkutan batubara dan CPO yang ada di Bengkulu agar menjual kembali BBM subsidi kepada pihaknya.
Menanggapi adanya intimidasi tersebut, kemarin (Jum’at, 12/08/22) Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., MH., Ketika diwawancarai awak media menyampaikan agar melaporkan kepada pihaknya apabila intimidasi yang dilakukan telah mengarah tindak pidana.
Namun demikian, Kabid Humas menyebutkan sampai saat ini pihaknya belum menemukan adanya tindak pidana yang terjadi di SPBU terkait adanya intimidasi yang dilakukan oleh beberapa oknum supir truk angkutan tersebut.
” Jika ada yang mengintimidasi dan mengarah ke tindak pidana laporkan saja dan akan segera kami tindak lanjuti.” Sampai Kabid Humas Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu juga menghimbau kepada seluruh supir truk dan penyedia jasa angkutan batubara dan CPO agar menaati kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dikarenakan mengontrol ketersediaan, dan penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
” Mari sama – sama kita jaga situasi di Bengkulu agar tetap kondusif.” Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.