Bengkulu,tribratanewsbengkulu.com – Ketua Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (LPK) San Kyoudai, Heri Hadi (27) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Subdit Hardabangtah Dit Reskrimum Polda Bengkulu. Kemarin (30/9) penyidik menggeledah kantor LPK San Kyoudai yang beralamat di Jalan Kapuas Raya No R 20 RT 14 RW 04 Kelurahan Padang Harapan.
Penggeledahan dilakukan penyidik guna mencari bukti-bukti dokumen yang tersimpan di dalam kantor San Kyoudai. Seperti diketahui, selama ini penyidik telah meminta agar dokumen yang dibutuhkan penyidik tak diberikan hingga kemarin, penyidik terpaksa menggeledah kantor San Kyoudai yang diketahui merupakan sebuah lembaga pendidikan yang mengaku bisa memberangkatkan anak didiknya untuk berangkat magang ke Jepang.
Namun belakangan ada salah satu korban, Novi Yanto (19) warga Bermani Ilir Kabupaten Rejang Lebong (RL) melapor ke Polda Bengkulu. Dimana dalam laporannya tersebut dia mengaku telah ditipu oleh San Kyoudai karena dijanjikan berangkat ke Magang Jepang, namun pada kenyataannya sampai saat ini tidak juga diberangkatkan padahal dia sudah menyetor uang sebesar Rp 40 juta.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di setiap ruangan kantor yang berada di Rumah Toko (ruko) yang berada lingkar barat tersebut penyidik menyita beberapa dokumen yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani. Penggeledahan kemarin langsung dipimpin Kasubdit Hardabangtah Kompol. Harry Irawan, SH.
Penggeledahan juga disaksikan ketua RT 14 RW 04 Kelurahan Padang Harapan, Birwan Ali dan pihak sekuriti ruko. Beberapa dokumen yang berhasil diambil dari kantor LPK tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolda Bengkulu guna dipelajari lebih lanjut. “Saat ini masih dalam proses penyidikan, kami akan melakukan pengumpulan alat bukti yang dibutuhkan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol. Dadan, SH, MH.
Sehari sebelumnya, Selasa (29/9) penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua LPK San Kyoudai, Heri Hadi dan usai diperiksa, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Heri Hadi.
Kepada wartawan, Heri Hadi melalui penasihat hukumnya, Darmawan Sirait, SH mengaku akan bahwa dalam perkara ini pihakya akan mengajukan usaha perdamaian dengan pihak pelapor guna menempuh jalan terbaik dalam penyelesaiannya. “Memang penyidik yang memiliki kewenangan dalam menetapkan sebagai tersangka. Namun kami nanti akan berusaha untuk menempuh upaya penyelesaian yang terbaik dengan pihak pelapornya,” kata Darmawan Sirait.