Bengkulu, tribratanewsbengkulu – Masih banyak izin tambang yang bermasalah di Prov. Bengkulu, setidaknya ada 65 izin pertambangan yang masih bermasalah, hal ini menjadi perhatian Kapolda Bengkulu menurutnya Itu semua akibat pengeluaran izin yang kurang transparan. Sehingga memunculkan masalah seperti tragedi bentrok di Bengkulu Tengah terjadi dikemudian hari.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Drs. H.M. Ghufron, MM, M.Si, meminta pejabat pemerintah yang mengeluarkan izin harus lebih transparan dan berdasarkan aturan hukum berlaku.
Disampaikan jendaral bintang satu ini, secara tugas pemberian izin pembukaan tambang adalah tugas pemerintah daerah kabupaten, provinsi dan pusat. Pemerintah memiliki standar pemberian izin kepada pihak perusahan yang akan membukan tambang.
“Saya yakin bila aturan yang ada dilakukan dengan benar dan lebih transparan, semua orang akan menerimanya dan tidak akan timbul permasalahan di kemudian hari,” ujar Kapolda Bengkulu, Selasa (14/5) siang.
Selain itu, Kapolda Bengkulu belum mengatahui pasti jumlah 65 tambang yang bermasalah sebagaimana yang disebutkan oleh Guberunur Bengkulu Dr. H. Ridwan Mukti, SH, MH. Tetapi, Kapolda berharap permasalah 65 tambang tersebut harus cepat dicari solusi oleh semua pihak yang berkepentingan. Mulai dari pemerintah, pengusahan, penambang dan masyarakat setempat.
“Saya baru dengar jumlah masalah itu, kalaupun ada, masalah ini bisa dicarikan solusi. Semua pihak harus terlibat, penambang, pengusaha, pemerintah dan masyarakat, harus disamakan persepsinya. Beri mereka pemahaman dan sosialisasi, berikan keyakinan bahwa masalah dihadapi bukan masalah serius, tetapi masalah biasa dan bisa diselesaikan,” ungkap Ghufron.
Sebelumnya Gubernur Bengkulu Dr H Ridwan Mukti, MH mengatakan setidaknya 65 izin pertambangan yang masih bermasalah saat ini. Masih mengalami polemik dan bermasalah disebut-disebut juga belum “clean and clear” menurut Peraturan Menteri ESDM nomor 43 tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Dalam Peraturan Menteri ESDM itu disebutkan batas waktu penertiban izin pertambangan yang belum `clean and clear` sebelum 12 Mei 2016, tapi nyatanya banyak sekali izin yang tidak kunjung selesai. Untuk itu akan coba kita lakukan perbaikan semua,” paparnya.
Ditambahkan Ridwan Mukti, khusus pengembalian izin ini diharapkan dapat dimaksimalkan pemanfaatan lahan sesuai luasan izin lahan usaha. “Kita juga akan evaluasi izin usaha dan izin lahan yang dimiliki oleh pemilik lahan,” pungkas Gubernur Bengkulu. (Alf)