KEPAHIANG, tribratanewsbengkulu.com – Kapolres Kepahiang, AKBP Ady Savart, menegaskan tersangka pencabulan terhadap empat bocah tetangga di Kecamatan Seberang Musi, akan diproses secara hukum. Baginya tidak ada tolerensi yang dapat diberikan terhadap pelaku tindak asusila dengan korban anak di bawah umur.
“Pasti kita proses sesuai hukum yang berlaku. Sekarang kita masih melakukan pemeriksaan ataupun meminta keterangan terhadap saksi-saksi,” ungkap Ady.
Meski pelaku juga masih di bawah umur, menurut Kapolres tidak ada kendala untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, atas perbuatan tersangka yang dinilainya tidak dapat ditoleransi.
“Memang kenapa dengan usia? Kita dalam menyikapi setiap perbuatan yang berlawanan dengan hukum, pastinya akan kita proses secara hukum,” tegasnya.
Terpisah, Wakil Bupati Kepahiang, Netti Herawati, merasa prihatin dengan peristiwa pencabulan dengan pelaku dan korban yang masih berusia di bawah umur. Dia meminta agar pengawasan dapat ditingkatkan.
“Ini merupakan tanggung jawab kita bersama, pengawasan harus lebih kita tingkatkan, dimulai dari orang tua dan pihak sekolah,” demikian Netti