BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Keputusan Mahkamah Agung mengenai kehilangan kendaraan yang sedang di pakirkan ini di tanggung jawab oleh pengelola parkir, Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tgl 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang degan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.
Putusan yang baru keluar ini berdasarkan permohonan PK perkara 124/PK/PDT/2007 yg diajukan oleh PT Securindo Pacatama Indonesia (SPI) yang mengelola parkir. PT SPI minta PK atas putusan kasasi yg menangkan Any Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. Sayangnya, putusan PK yang dibuat oleh 3 hakim agung yaitu M Imron Anwari, Timur Manurung, Hakim Nyakpha menguatkan putusan Kasasi yaitu PT SPI harus mengganti kendaraan yang hilang.
“Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung dengan klausul baku pengalihan tanggung jawab yang berisi “Segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir”.
Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno S.Sos. MH juga kepada tribratanews menjelaskan sehubungan Putusan MK parkir tersebuttelah menjadi tanggung jawab penuh oleh pengelola pakir, baik pengelola pakir resmi yang ada di Mall, gedung-gedung dan tempat area pakir yang resmi lainnya.
” Mereka harus bertanggung jawab penuh dengan keamanan kendaraan yang sedang dipakirkan disana, seandainya ada kehilangan mereka harus bertanggung jawab. ” Tegas Kabid Humas.
Dengan adanya keputusan ini juga dapat memberikan rasa aman bagi yang memiliki kendaraan saat memakirkan kendaraannya dan tidak merasa takut saat akan meninggalkan kendaraanya saat di pakirkan, kemudian bagi pengelola pakir harus berhati-hati serta bertanggung jawab terhadap kendaraan yang dititipkan karena mereka yang memakirkan kendaraan juga memberikan biaya pemungutan pakir yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk klausa yang tertera di karcis parkir yang menyebutkan untuk kehilangan kendaraan dan barang – barang pada saat kendaraan di parkir tidak menjadi tanggung jawab petugas dan pengelola parkir dengan adanya keputusan MK ini selanjutnya secara hukum sudah tidak berlaku dan pemerintah daerah untuk kedepanya harus lebih jelas mengenai klausa tersebut serta dapat mendata seluruh petugas dan pengelola parkir yang ada . (@_@)