Tribratanewsbengkulu.com, PUTRI HIJAU – Polisi kembali menggagalkan aksi illegal loging dengan berhasil mengamankan kayu olahan di pinggir Sungai Air Kuro, Desa Air Putih Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS).yang dilakukan Pihak Polsek Putri Hijau Jajaran Polres Bengkulu Utara ( BU ) dan diduga Kayu tersebut merupakan hasil illegal logging di hutan lindung yang berada di sekitar wilayah tersebut.
Kapolres Bengkulu Utara ( BU ) AKBP Andhika Vishnu S.Ik melalui Plh Kapolsek Putri Hijau Ipda Purba ketika di konfirmasi via telepon hari ini ( 18/04 ) mengatakan pihaknya mengamankan kayu olahan yang di duga hasil illegal logging tersebut pada hari sabtu ( 15/04/ 17 ) sekira pukul 19.00 wib.
Kapolsek menjelaskan sekitar bulan Agustus 2016 lalu pihaknya pernah menemukan serta berhasil mengamankan pelaku illegal logging dilokasi yang sama. dan saat ini pelaku masih menjalani hukuman. Diakui kapolsek untuk penemuan terbaru ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan.
‘’kami masih melakukan penyelidikan untuk pemilik kayu yang di temukan ini, Sementara barang Bukti kami amankan dimapolsek. ” ujarnya.
Kapolsek juga menjelaskan pihaknya membutuhkan waktu 2 jam dengan berjalan kaki untuk sampai di lokasi ditemukan kayu tersebut sehingga membuat pelaku sempat untuk melarikan diri.
‘’Kami mengira informasi mengenai kedatangan kami telah bocor sehingga pelaku melarikan diri karena jarak tempuhny sekitar 2 jam. ’’ jelasnya.
Untuk jumlah dan jenis kayu yang ditemukan tersebut kapolsek belum berani untuk mengungkapkannya karena masih di data terlebih dahulu. Namun kapolsek mengakui berhasilnya kayu yang diduga hasil illegal Logging tersebut diamankan berkat adanya informasi warga yang memberitahukannya mengenai seringnya aktivitas aksi illegal logging terjadi didaerah itu.