BENGKULU, tribratanewbengkulu.com – Ketua DPRD Rejang Lebong, Abu Bakar kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Bengkulu. Panggilan ini merupakan panggilan kedua setelah politisi Gerindra ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi 18 ton raskin.
Abu Bakar dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat pagi di Mapolda Bengkulu. Namun dengan alasan sedang mengikuti acara kedinasan di kabupaten Sarolangun Jambi, Abu tidak bisa hadir. Sebelumnya, 12 Agustus lalu, Abu juga dipanggil tetapi juga tidak hadir, dengan alasan yang sama sedang berada di luar kota.
Keterangan Dir Reskrim Khusus, Kombes Polisi Herman, Abu Bakar diduga membuat sendiri surat ketidakhadiran tersebut, dengan alasan sedang ada dinas di luar kota. Meski sudah dua kali mangkir, penyidik Polda Bengkulu tetap akan melayangkan surat panggilan ketiga.
Dalam pemanggilan ketiga, Abu Bakar dijadwalkan diperiksa pada Jumat 26 Agustus mendatang. Surat panggilan tersebut sudah dikirim sejak penyidik mendapat kabar Abu Bakar tidak bisa hadir pada panggilan kedua.