BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Konflik yang terjadi antara PT SIL dengan Warga telah di tangani secara humanis oleh Polda Bengkulu yang menengahi permasalahan tersebut.
Hari ini ( 07/09 ) kesepakatan damai antara PT SIL dengan warga telah di tanda tangani oleh kedua belah pihak , hendro dari PT SIL dengan Iswandi , yang di saksikan langsung oleh kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. M.Ghufron, MM, M.Si Wakapolda Kombespol Drs. Adnas, M.Si, Wabup seluma Suparto, kapolres seluma AKBP Tri Wahyu , Dir Intelkam Polda Bengkulu Pristiyo Dwi Antono , Kabid Binkum AKBP Iksantyo Bagus Pramono, Wadir sus AKBP Rohadi , wadir um AKBP Tarmizi , Kabid Humas AKBP Sudarno, S.Sos, MH, Sekda Kabupaten seluma Serta Kesbangpol linmas Pemkab Seluma.
Kesepakatan damai tersebut di lakukan di Aula Rupatama Polda Bengkulu pada pukul 14.00 wib.
Sebelum penanda tanganan kesepakatan damai tersebut kapolda dalam atensinya menyampaikan Dengan polisi menjadi penengah dalam mengatasi PT SIL ini mungkin bisa menjadi contoh bagi daerah lain yang menghadapi konflik serupa. ” setiap permasalahan pasti ada penyelesaian dan butuh sinergi dari semua pihak. ” Ujar Kapolda.
Kapolda juga menyampaikan untuk Setiap masalah semua pihak harus melihat aspek sosial sehingga bisa mendapatkan solusi yang terbaik tanpa merugikan semua pihak.
” Saya harap setelah kesepakatan damai ini tidak ada muncul lagi permasalahan baru sehingga tidak ada lagi konflik. ” Harap kapolda.
Seusai Kapolda memberikan atensinya Wakapolda Bengkulu yang dari awal permasalahan PT SIL dengan warga ini terjadi selalu memantau juga menyampaikan beberapa atensinya diantara agar semua pihak untuk dapat sama – sama mendukung penyelesaian permasalahan PT SIL dengan warga ini dapat di tangani secara humanis.
” Saya minta semua pihak dapat bersama mendukung permasalahan yan terjadi dan dapat di tangani secara Humanis. ” Ujar Wakapolda.
Wakapolda juga menyampaika apabila ada salah satu pihak yang melanggar perjanjian yang telah di sepakati ini bisa di tuntut sesuai hukum yang berlaku Sehingga tidak ada dampak yang merugikan bagi semua pihak serta wakapolda meminta tidak ada upaya provokasi kepada warga lainnya.
” Polisi akan terus memonitor pelaksanaannya di lapangan setelah proses penyelesaian masalah ini. ” Tegas Kapolda.
Disisi lain Wabup Seluma Suparto menyampaikan langkah yang telah di lakukan polisi dalam menyelesaikan konflik yang terjadi ini merupakan langkah yang humanis dan dapat di contoh daerah lain dalam menangani permasalahan yang sama.
Adapun perjanjian damai yang di sepakati antara kedua Pihak antara lain :
- Pihak Kedua yang dalam Hal ini saudara iswandi menyerahkan lahan di afdeling 2 blok c 17 air asam desa tumbuan, kecamatan lubuk sandi, kabupaten seluma, seluas 5,29 HA kepada pihak pertama yang dalam hal ini PT SIL.
- Pihak pertama memberikan kompensasi tanam tumbuh senilai Rp. 40.000.000,-/HA ( empat puluh juta Rupiah perhektar), sehingga nilai 5,29 HA menjadi Rp.211.600.00,- ( Dua Ratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah).
- pihak kedua juga menyerahkan seluruh sisa lahan garapannya yang berada di HGU Pihak pertama kepada pihak pertama dengan standar harga yang telah di tetapkan oleh pihak pertama.
- pihak kedua bersedia membantu menyelesaikan kompensasi tanam tumbuh di HGU pihak pertama dengan mengajak seluruh penggarap yang belum menyerahkan lahan garapannya. ( 212 )