BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Seusai pembacaan keputusan yang di bacakan oleh Hakim tunggal. pihak termohon dari kejaksaan Ade hermawan, SH, MH kepada awak media menyampaikan . ” Kita hormati Putusan hukum, putusan hakim praperadilan ini. itu saja kita harus hormati. ” Ujar Ade.
Upaya hukum yang akan di lakukan Pihak termohon terkait Keputusan Hakim praperadilan Ade menjelaskan. ” akan kita pelajari putusan dulu, salinan putusannya sendiri belum kita terima. Secepatnya ketika kita terima salinan putusan itu akan kita pelajari baru kita tentukan langkah selanjutnya. Jelasnya.
Korban Penganiayaan dari Novel Baswedan, Dedi Nuryadi setelah mendengarkan hasil keputusan Sidang praperadilan melalui kuasa hukumnya yuliswan yang juga merupakan paman tampak haru dan berterima kasih kepada putusan majelis yang menurutnya cukup memperhatikan rasa keadilan .
Disisi lain yuliswan juga mengatakan . ” Kami mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Jokowi, Ini bukan rekayasa bahwa memang kami menuntut keadilan, Ponakan saya dedi ini korban salah tangkap tolong perhatikan masih banyak hak – hak beliau yang harus di perhatikan. ” Kata yuliswan.
Sementara Korban penganiayaan Dedi yang di lakukan oleh Novel Baswedan mengatakan . ” kami minta keadilan kepada presiden ” Tengoklah kami ko kami ko orang dak bersalah, idak nian bersalah. Samo siapo lagi kami nak mengadu. kami mohon kepada presiden perhatikan kami cuma minta keadilan.
Selain itu Dedi juga mengharapkan agar Kasus yang menimpa dirinya dan teman – teman dapat di adili di pengadilan agar semua orang dapat rasa keadilan sehingga tidak ada satu orang pun yang bisa kebal hukum. ( 212 )