TBNews, ARGA MAKMUR – seorang tersangka pencurian dengan pemberatan ( Curat ) berinisial RM (31) warga Kota Pagu Kec. Curup Utara Kab. Rejang Lebong berhasil ditangkap personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara ( BU ) Polda Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Teguh Ari Aji, S.Ik. hari ini (29/05/22) mengungkapkan, tersangka RM ditangkap pihaknya kemarin (Sabtu, 28/05/22) sekira pukul 15.00 wib.
” Tersangka kami tangkap berdasarkan LP/B/ 1115 /V/2022/SPKT/POLRES BKL UTARA/POLDA BKL,Tanggal 21 Mei 2022.” Ungkap Kasat Reskrim Polres BU.
Kasat Reskrim menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh tersangka berawal pada hari Senin tanggal 2 Mei 2022 sekira Pukul 06.30 Wib Ketika korban beserta istri hendak melaksanakan Ibadah Sholat Idul Fitri korban dan istri masih menggunakan 2 unit Handphone.
Sebelum korban tinggalkan untuk di charge diatas lemari TV yang berada di ruang keluarga rumah, kemudian sebelum berangkat menuju masjid korban mengunci seluruh jendela dan pintu-pintu yang ada dirumah.
Sampai pada pukul 08.00 setelah melaksanakan ibadah sholat korban beserta istri dan anak tidak langsung pulang menuju rumah, korban pergi menuju kerumah keluarga yang berada di belakang TK Desa Gunung Selan untuk merayakan hari raya idul fitri bersama keluarga besar.
Pada pukul 09.30 Wib, setelah merayakan idul fitri bersama keluarga besar, korban, istri beserta anak korban langsung menuju kerumah dan setibanya dirumah istri korban menuju kekamar untuk memasukan uang tunai kedalam dompetnya.
Kemudian disadari bahwa uang tunai sekitar Rp. 400.000,- yang sebelumnya berada di dalam dompet istri korban tersebut sudah tidak ada lagi.
Pada waktu istri korban mencari uang tersebut yang dikiranya uang masih tercecer, korban sedang sarapan pagi, dan setelah sarapan dan hendak menggunakan HP, korban menyadari bahwa 2 (Dua) Unit HP yang sebelumnya di charge diatas lemari TV sudah tidak ada lagi dan menanyakan kepada istri “LAH HP KITO DIMANO ?” dan dijawab oleh istri korban “IDAK TAU TADI DISITULAH”.
kemudian setelah mencari posisi HP dan sempat ditelpon salah satu HP masih aktif, korban mengecek sekitaran rumah dan menemukan jejak sandal yang memiliki bercak tanah didalam rumah dari pintu depan kearah kamar korban.
Setelah menyadari bahwa telah mengalami kejadian Pencurian korban langsung menuju ke Polres Bengkulu Utara membuat laporan.
” Dari tersangka kami sita barang bukti berupa 1 unit Hp Realme C2 Warna Biru Berlian Imei 1 :861609045480031, Imei 2 : 861609045480023.” Pungkas Kasat Reskrim.