TBNews, SELUMA – Kepolisian Sektor Talo Polres Seluma Polda Bengkulu, berhasil mengamankan salah seorang oknum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) lantaran melakukan tindak pemerasan terhadap salah satu kepala sekolah di Kabupaten Seluma.
Pelaku berinisial AL (62) memeras kepala sekolah SMKN 02 Seluma dengan meminta sejumlah uang. Perbuatan itu dilakukan pelaku saat dirinya mendatangi sekolah dengan tujuan mengantar surat yang berisikan bahwa SMKNN 02 Seluma melakukan kegiatan tanpa prosedural.
Tidak hanya itu, pelaku yang merupakan warga Desa Kampai ini mengaku bahwa dirinya anggota ormas Maju Bersama. Dengan modus itu, ia mengancam pihak sekolah akan melaporkan kepihak kepolisian apabila surat tersebut tidak ditindaklanjuti.
Dalam konferensi pers yang digelar Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo SH MH didampingi Kapolsek Talo Iptu Noprizal menjelaskan, kejadian ini diketahui saat pihak Polsek Talo mendapati laporan dari masyarakat terkait adanya pemerasan yang kemudian ditindak lanjuti.
Tindakan ini pun berlangsung pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2022, sekira pukul 08.00 WIB, korban mengajak salah seorang guru honorer yaitu Yudi pergi ke rumah pelaku AI dan pada saat di rumah pelaku AI, pelaku mengajak korban berdamai dan meminta menyiapkan sejumlah uang.
Saat itu pelaku meminta uang sebesar Rp 5 juta. Namun setelah bertemu korban melalui salah seorang guru untuk menyerahkan uang sebesar Rp 2,7 juta. Lalu uang tersebut disimpan pelaku di dalam jok sepeda motor.
Dari kronologis itu, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan pada pelaku pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022, di warung Kedai di Kelurahan Masmambang. Dari penangkapan itu pihaknya temukan barang bunti uang sebsar Rp.2,7 juta.
“ Pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pemerasan. Bersama itu juga diamankan barang bukti berupa satu unit hp, satu unit sepeda motor dan satu lembar surat Ormas Maju Bersama.” kata Iptu Dwi Wardoyo SH MH.
Atas perbuatannya, tersangka, di persangkakan Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun penjara.