TUBEI, tribratanewsbengkulu.com – Maraknya aksi kejahatan Curanmor, di Provinsi Bengkulu, Polres Lebong Kamis (21/4) telah menggelar operasi rutin di jalan Simpang Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai. Dalam operasi tersebut Polres Lebong berhasil mengamankan 19 pelanggar, yang terdiri dari 12 sepeda motor, 4 mobil, 2 STNK dan 1 SIM.
Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin. SH, melalui Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu Imade Indra Wiaya didampingi Kanit Patroli Bripka Wahyu, mengatakan bahwa ada 19 pelanggar yang sudah ditilang pihaknya dalam operasi ini.
“selain itu ada beberapa pelanggaran yang terjadi dalam operasi ini, dan mobil yang berhasil kita amankan 3 unit di antaranya menggunakan plat merah,” yang di amankan tersebut merupakan 2 jenis mobil Avanza dan 1 Jenis Hilux, ke-3 mobil tersebut di tilang karena tidak membawa kelengkapan kendaraan.
Sementara itu, Kapolres Lebong juga berharap kepada masyarakat Lebong agar semua pengguna jalan dapat mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku sehingga dapat terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan, apa lagi seperti kendaraan dinas, merekakan sudah di bebaskan pajak seharusnya mereka bisa memberikan contoh yang baik dan tidak melanggar lalu lintas. (@_@)