• Home page
Tribrata News Bengkulu
Advertisement
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Daerah
    • Berita Kota
    • Seluma
    • Bengkulu Selatan
    • Kaur
    • Kepahiang
    • Rejang Lebong
    • Lebong
    • Bengkulu Utara
    • Bengkulu Tengah
    • Mukomuko
  • Lensa Kegiatan
  • Video
No Result
View All Result
Tribrata News Bengkulu
No Result
View All Result
Home Bengkulu

LPG 3 Kg Wajib Dijual Sesuai HET

David Wahyudi by David Wahyudi
18/10/2019
in Bengkulu, Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Berita Kota, Daerah, Kaur, Kepahiang, Lebong, Mukomuko, Nasional, Rejang Lebong, Seluma
0
Persepsi Hukum Peredaran Minuman Beralkohol dan Tuak (TODDY) Illegal
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Beberapa waktu lalu sempat terjadi kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di beberapa daerah Prov. Bengkulu. Kejadian tersebut sangat meresahkan masyarakat kecil selaku pengguna, dikarenakan LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah tersebut merupakan barang yang menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat kecil. Dengan adanya kelangkaan tersebut menyebabkan melambungnya harga LPG 3 Kg di pasaran. Belum diketahui secara pasti apa yang menjadi penyebab terjadinya kelangkaan tersebut. Terjadinya kelangkaan LPG 3 Kg tersebut disikapi pemerintah dengan melakukan operasi pasar di beberapa titik tertentu dengan menjual LPG 3 Kg yang harganya jauh dibawah harga pasaran.

Terdapat dua jenis LPG yang beredar di masyarakat yaitu :

  1. LPG Umum adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan harganya tidak diberikan subsidi.
  2. LPG Tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti penggunanya/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi. LPG Tertentu ini dikenal di masyarakat dengan sebutan LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah.

Dikarenakan LPG Tertentu tersebut diberikan subsidi oleh pemerintah, sehingga harga jual dimasyarakat semestinya jauh lebih murah dari pada LPG Umum. Tetapi fakta di lapangan bahwa harga jual LPG Tertentu atau LPG 3 Kg tersebut tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini terjadi salah satunya disebabkan karena adanya oknum yang melakukan penyimpangan distribusi LPG 3 Kg untuk mendapatkan keuntungan. Pemerintah telah menetapkan Gas Elpiji 3 (tiga) kilogram tersebut sebagai Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 71 tahun 2015.

Di dalam UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi belum mengakomodir tentang ketentuan pidana bagi setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Gas yang disubsidi pemerintah tersebut, karena pada saat peraturan tersebut diundangkan, pemerintah belum memberikan subsidi terhadap Gas Elpiji tersebut. Pemerintah mulai memberikan subsidi terhadap Gas Elpiji tersebut pada tahun 2007 dengan mengeluarkan kebijakan program konversi dari minyak tanah ke Gas.

Pelaku usaha yang terbukti memperdagangkan LPG 3 Kg melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah tersebut dapat di jerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  Pada pasal 8 ayat (1) huruf a tersebut menyebutkan bahwa “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.  

Sedangkan yang dimaksud dengan “tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan” tersebut yaitu tidak memenuhi, tidak sesuai atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dalam proses, cara, metode yang telah diberlakukan secara baku, disepakati, diakui dan ditetapkan secara bersama oleh instansi yang berwenang (pemerintah).

Kementerian ESDM RI telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 19 tahun 2008 yang mewajibkan bagi Setiap Badan Usaha yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk menjaga standar mutu produk Minyak dan Gas Bumi serta jasa pelayanan yang diberikan untuk melindungi Konsumen Hilir Migas. Selain itu  Kementerian ESDM RI juga mewajibkan bagi Penyalur untuk menjual Jenis LPG Tertentu sesuai dengan harga yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM RI No. 13 tahun 2018.

Sedangkan di wilayah Provinsi Bengkulu, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor : R. 277.IV tahun 2015 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Demikian sedikit artikel terkait penyaluran dan pendistribusian LPG 3 Kg, semoga bermanfaat. Terimakasih.

Penulis : GUNAWAN, S. I.Kom.,M.M ( Paur Lipproduk PID Bidhumas Polda Bengkulu )

Editor : David

Publish : Heru

Previous Post

Jadi Korban Penganiayaan, Pria Warga Muara Bangkahulu Lapor Polisi

Next Post

Melalui Malam Keakraban, Kapolda Bengkulu Ajak Awak Media dan LSM Jaga Kondusifitas

David Wahyudi

David Wahyudi

Next Post
Melalui Malam Keakraban, Kapolda Bengkulu Ajak Awak Media dan LSM Jaga Kondusifitas

Melalui Malam Keakraban, Kapolda Bengkulu Ajak Awak Media dan LSM Jaga Kondusifitas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Edukasi Keselamatan Berkendara, Satlantas Polresta Bengkulu Sambangi SMA Negeri 2 Kota Bengkulu

Edukasi Keselamatan Berkendara, Satlantas Polresta Bengkulu Sambangi SMA Negeri 2 Kota Bengkulu

04/06/2026
Patroli Polsek Ratu Agung Pastikan Distribusi BBM dan Arus Lalu Lintas di SPBU Tanah Patah Tetap Lancar

Patroli Polsek Ratu Agung Pastikan Distribusi BBM dan Arus Lalu Lintas di SPBU Tanah Patah Tetap Lancar

04/06/2026
POLRES KEPAHIANG DAN INSTANSI TERKAIT TANGANI CEPAT KELUHAN KESEHATAN SISWA PENERIMA PROGRAM MBG

POLRES KEPAHIANG DAN INSTANSI TERKAIT TANGANI CEPAT KELUHAN KESEHATAN SISWA PENERIMA PROGRAM MBG

04/06/2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tips Membuka Akun Instagram yang Terkena Hack

Tips Membuka Akun Instagram yang Terkena Hack

06/11/2024
Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pati Polri

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 16 Pati Polri

15/08/2024
Polda Bengkulu Gelar Pisah Sambut Wakapolda dan Kabidpropam, Serta Penyerahan Jabatan Irwasda

Polda Bengkulu Gelar Pisah Sambut Wakapolda dan Kabidpropam, Serta Penyerahan Jabatan Irwasda

21/06/2025
Momen Mengharukan, Kapolda Bengkulu Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Anggota Polri yang Gugur dalam Menjalankan Tugas

Momen Mengharukan, Kapolda Bengkulu Serahkan Tali Asih kepada Keluarga Anggota Polri yang Gugur dalam Menjalankan Tugas

09/08/2024
Awas Modus Penipuan Online Terbaru, Kabid Humas: Jangan Klik atau Download Aplikasi dari pesan WhatsApp OTD

Awas Modus Penipuan Online Terbaru, Kabid Humas: Jangan Klik atau Download Aplikasi dari pesan WhatsApp OTD

1
Jelang Natal, Personel Sat Samapta Polres Lebong Laksanakan Sterilisasi Gereja

Jelang Natal, Personel Polres Lebong Laksanakan Pengamanan dan Sterilisasi Gereja

1
Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Selatan Dampingi Petugas Puskesmas dan BKKBN Kontrol Stunting di Kelurahan Taba Anyar

Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Selatan Dampingi Petugas Puskesmas dan BKKBN Kontrol Stunting di Kelurahan Taba Anyar

1
Persiapan Pengamanan Natal dan Tahun baru 2025, Polresta Bengkulu Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

Persiapan Pengamanan Natal dan Tahun baru 2025, Polresta Bengkulu Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

1
Edukasi Keselamatan Berkendara, Satlantas Polresta Bengkulu Sambangi SMA Negeri 2 Kota Bengkulu

Edukasi Keselamatan Berkendara, Satlantas Polresta Bengkulu Sambangi SMA Negeri 2 Kota Bengkulu

04/06/2026
Patroli Polsek Ratu Agung Pastikan Distribusi BBM dan Arus Lalu Lintas di SPBU Tanah Patah Tetap Lancar

Patroli Polsek Ratu Agung Pastikan Distribusi BBM dan Arus Lalu Lintas di SPBU Tanah Patah Tetap Lancar

04/06/2026
POLRES KEPAHIANG DAN INSTANSI TERKAIT TANGANI CEPAT KELUHAN KESEHATAN SISWA PENERIMA PROGRAM MBG

POLRES KEPAHIANG DAN INSTANSI TERKAIT TANGANI CEPAT KELUHAN KESEHATAN SISWA PENERIMA PROGRAM MBG

04/06/2026
Polres Kepahiang dan Instansi Terkait Tangani Cepat Keluhan Kesehatan Siswa Penerima Program MBG

Polres Kepahiang dan Instansi Terkait Tangani Cepat Keluhan Kesehatan Siswa Penerima Program MBG

04/06/2026
Edukasi Keselamatan Berkendara, Satlantas Polresta Bengkulu Sambangi SMA Negeri 2 Kota Bengkulu

Edukasi Keselamatan Berkendara, Satlantas Polresta Bengkulu Sambangi SMA Negeri 2 Kota Bengkulu

04/06/2026
Patroli Polsek Ratu Agung Pastikan Distribusi BBM dan Arus Lalu Lintas di SPBU Tanah Patah Tetap Lancar

Patroli Polsek Ratu Agung Pastikan Distribusi BBM dan Arus Lalu Lintas di SPBU Tanah Patah Tetap Lancar

04/06/2026
POLRES KEPAHIANG DAN INSTANSI TERKAIT TANGANI CEPAT KELUHAN KESEHATAN SISWA PENERIMA PROGRAM MBG

POLRES KEPAHIANG DAN INSTANSI TERKAIT TANGANI CEPAT KELUHAN KESEHATAN SISWA PENERIMA PROGRAM MBG

04/06/2026
  • Home page
TRIBRATA NEWS POLRI

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.

No Result
View All Result
  • Home page

© 2015 TBNews - Tribrata News Bengkulu.