tribratanews.bengkulu.polri.go.id, BENGKULU SELATAN – Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Shabu, dua orang pria tadi malam Sabtu (18/12) diamankan Tim dari Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu.
Kedua pelaku inisial EH Alias Uc (39) dan Ju (25) warga Kecamatan Manna berhasil diamankan saat berada dikediaman Uc Jalan SMKN Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna terang Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon SH, S.IK, MH, melalui Ps. Paur Humas AIPDA Suharyanto SH, dalam keterangan tertulis kepada awak media.
Tim yang melakukan pengamanan terduga pelaku juga melakukan upaya pengeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah pirek berisi diduga Narkotika jenis Shabu, 2 korek gas warna kuning dan merah, serta sejumlah barang diduga alat bantu untuk mengkonsumsi sabu tambahnya.
Untuk kepentingan penyidikan, terudga pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Bengkulu Selatan untuk pemeriksaan pungkasnya mengakhiri.