TBnews, BENGKULU – Sebagian dari kita sudah mengetahui salah satu marka jalan Zebra Cross. Garis membujur warna putih dan hitam seperti halnya warna zebra ini telah diatur dalam Undang-undang memilki fungsi serta ancaman pidana bagi yang melanggar dan merusak.
Dilansir akun instagram resmi Polda Bengkulu @polda-bengkulu menjelaskan berdasarkan undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Zebra Cross merupakan fasilitas untuk pejalan kaki agar dapat melintasi jalan raya. Selain itu, zebra cross juga menjadi penanda bagi pengendara bermotor bahwa terdapat jalur untuk pejalan kaki menyeberang.
“jadi sudah seyogyanya bagi pengendara apabila melihat marka zebra cross untuk memperlambat laju kendaraan dan mengutamakan keselamatan pejalan kaki yang menyebrang,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH, Selasa (11/10/2022).
Ia menambahkan masih merujuk aturan undang undang diatas, disebutkan pada pasal Pasal 275 Ayat 1 dan 2, terdapat ancaman pidana bagi yang menyebabkan gangguan serta kerusakan pada zebra cross. Perbuatan yang menyebabkan gangguan akan dipenjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Sementara itu bagi siapapun yang menyebabkan kerusakan akan dipenjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
“ayo sama-sama saling mematuhi marka jalan yang ada demi keselamatan kita bersama,” imbaunya.