Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Tidak henti – hentinya jajaran Polsek Curup memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terlihat dari berhasilnya diamankan DA (27) dan AE (25) yang keduanya warga dari Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong yang kedapatan menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu. (22/04/2017)
Saat dikonfirmasi Kapolsek Curup Iptu Sukardi mengatakan diamankan kedu penyalahguna narkoba ini bermula dari di dapatnya informasi adanya salah seorang menyimpan narkoba dan kemudian anggota kami langsung memantau dan mengintai, saat memastikan kebenaran informasi. Saat kedua terduga ini berada dalam bedengan kemudian anggota kami langsung menggrebek dan berhasil mengamankan kedua terduga ini dan menemukan narkoba jenis sabu.
Ketika anggota kami menggrebak kedua terduga ini sempat mengetahuinya dan berusaha menghilangkan barang bukti narkobanya ke selokan namun petugas yang sigap dapat menegah dan berhasil mengamankan barang bukti sabu tersebut, tambah sukardi
dari tangan kedua terduga ini kami berhasil mengamankan 1 bungkus ekstasi yang sudah dihaluskan, 7 paket sabu yang mana 3 bungkus sudah cair saat akan di hilangkan oleh salah satu terduga. sekarang ini kedua terduga berikut barang bukti narkoba sudah kami amankan di Polsek Curup guna penyidikan lebih lanjut, keduanya akan di jerat dengan pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun. pungkas sukardi.