tribratanews.polri.bengkulu.go.id, BENGKULU SELATAN – Tidak terima anak perempuannya yang masih dibawah umur menjadi korban persetubuhan, seorang Bapak pada sore hari kemarin Kamis (23/12) memilih melapor kepada pihak kepolisian.
“pelapor menjelaskan, dugaan peristiwa persetubuhan anak bawah umur berawal pada hari Kamis tanggal 15 April 2020 yang lalu saat terlapor menawarkan bisa mengobati gigi korban agar tidak menjadi taring panjang” terang Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH, melalui Ps. Paur Humas AIPDA Suharyanto SH,.
Selama masa pengobatan pada bulan April dan Mei tahun 2020, terlapor selalu melakukan hubungan badan dengan korban yang tidak berani mengadu kepada keluarga tambahnya.
Bulan September, Oktober dan Desember tahun 2021, Korban kembali melakukan pengobatan dengan terlapor yang beralasan bisa menambah berat badan korban, dimana kembali dalam setiap pengobatan terjadi persetubuhan dan terlapor mengancam kepada Korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga dan orang lain hingga korban kemudian tidak tahan dan mengadu pada keluarga.
Masih kita selidiki dan lakukan penyelidikan pungkasnya sembari memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.