tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Tugas seorang guru yang seharusnya mendidik dan melindungi siswa-siswinya , berbanding terbalik yang dilakuku oleh AI (30). Guru honorer disalah satu Sekolah Dasar di Desa Air Periukan, Kabupaten Seluma ini dilaporkan karena dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang tidak lain adalah murid didiknya sendiri.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Drs. Coki Manurung, SH, M. Hum melalui Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno,S, Sos, MH membenarkan bahwa laporannya sudah diterima polsek sukaraja pada 03/09/2018 lalu.
“sampai saat ini tercatat sudah empat yang sudah diperiksa dengan status saksi korban, namun ada empat orang lagi yang akan diperiksa selanjutnya untuk dimintai keterangan,” Jelas Kabid Humas.
Dalam menjalankan aksinya kepada setiap korbannya modusnya hampir semua sama korban Dirayu dan diberi perhatian saat pelajaran maupun les privat disekolah.
“ apabila korban merespon perhatian dari pelaku maka pelaku mengajak korban kerumah pelaku untuk melakukan oral hingga korban disodomi pelaku,” Jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, dirinya memiliki pengalaman buruk pernah disodomi pada masa sekolah SMA dulu. Namun alasan tersebut tidak menghentikan proses penyidikan petugas. Pelaku melanggar Pasal 76 E UU RI no 35 th 2014 ttg perubahan UU RI no 23 th 2002 jo psl 82 ayat 1,2 dan 4 UU RI no 17 thn 2016 tetang penetapan perpu no 1 thn 2016 tetang perubahan kedua UU RI no 23 thn 2002 ttg perlindungan anak. Ancaman maksimal 15 tahun dan denda uang sebesar 5 Milyar. (yg)