MANNA, Tribratanewsbengkulu.com – Dalam rangka penegakan peraturan Disiplin Anggota Polri dan Pembinaan kepada Anggota Polri Polres Bengkulu Selatan dan Jajaran. Lebih kurang Pukul 09.30 Wib, Rabu (13/04), bertempat di Aula Mapolres Bengkulu Selatan dilaksanakan Sidang Disiplin salah seorang anggota Polres Bengkulu Selatan yang melakukan pelanggaran disiplin sebagai Anggota Polri.
Agenda sidang disiplin pada hari ini adalah Pembacaan Putusan atas dugaan pelanggaran disiplin oleh salah seorang Anggota Polsek Kedurang, Polres Bengkulu Selatan berinisial Bripka RM (33). Berdasarkan dari fakta-fakta yang dikemukakan dipersidangan, Bripka RM terbukti secara sah sebagai Anggota Polri telah melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Pelaksanaan Sidang Disiplin tersebut dipimpin oleh Waka Polres Bengkulu Selatan Kompol Erwin Harahap, SH bersama Pendamping Pimpinan Sidang Kabag Sumda Kompol AG. Edi Rustanto. Dihadiri oleh Kasi Propam Iptu Yusuf Efendi selaku Penuntut, Kapolsek Kedurang Iptu Candra Permana, SH selaku Pembela serta diikuti oleh personel Polres Bengkulu Selatan.
Dalam persidangan tersebut Pimpinan Sidang memutuskan memberikan hukuman kepada Bripka RM berupa Penundaan Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) selama 1 (satu) Periode serta ditempatkan di ruang Sel Khusus selama 7 (tujuh) hari. Atas putusan tersebut Bripka RM menyatakan menerima dan siap menjalani putusan.
Sekedar mengingatkan, pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Bripka RM ini bermula dari kejadian yang terjadi pada Senin (01/02) yang lalu. Dimana pada saat itu Bripka RM nyaris dihakimi massa karena telah melarikan anak perempuan dibawah umur berinisial UM (17) warga Desa Lubuk Ladung, Kecamatan Kedurang Ilir. Karena merasa tidak senang atas perbuatan yang dilakukan oleh Bripka RM, pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Seksi Propam Polres Bengkulu Selatan. (asp)